Rental Mobil Bulanan Cirebon Hingga Tahunan untuk Perusahaan

Taksi Cirebon Menyediakan Penyewaan Mobil Per Jam Mingguan Bulanan hingga Tahunan di Cirebon


Sewa kendaraan bulanan adalah jenis penyewaan mobil dengan jangka waktu minimal satu minggu hingga satu bulan bisa tanpa supir ( lepas kunci ) atau dengan supir yang sudah terlatih dan berpengalaman menguasi medan wilayah cirebon dan sekitarnya seperti kuningan, majalengka, indramayu hingga brebes dan losari, Seringnya disebut Sewa Kontrak Bulanan



Mobil Sewa Bulanan daerah operasional cirebon dan sekitarnya yang sudah sering kita tangani adalah Perusahaan seperti ;

  1. Pertamina

  2. PLTU

  3. EO / EVENT SALES / SPG

  4. Perusahaan dari Korea / Japan / China

  5. BTS ( Tower Signal )

  6. Stasiun TV ( TransMedia, MNC, NET TV )

  7. Operasional manager

  8. Operasional Karyawan

  9. BUMN PT.Telkom Indonesia

  10. dll


Paket rental mobil mingguan ataupun sewa mobil bulanan bisa lepas kunci ini kami peruntukkan bagi Perusahaan yang mempunya Ijin resmi. Anda bisa menghubungi kami di nomer CS Kami, apabila mobil yang anda inginkan tidak ada dalam daftar sewa mobil bulanan dibawah ini

Harga Rental Mobil Bulanan di Cirebon, adalah :







































Jenis Mobil      Tarif Mingguan  Tarif Bulanan 
New Xenia 2014Rp 1.950.000Rp.5.000.000
New Xenia 2015Rp 1.950.000Rp.5.000.000
New Avanza 2015Rp 2.500.000Rp.5.500.000
New Avanza 2016Rp 2.500.000Rp.5.500.000
New Innova 2015Rp 2.950.000Rp.6.000.000
Innova Reborn 2017Rp 4.950.000Rp.8.000.000


Biaya Supir / Driver Profesional Per Bulan Rp.1.500.000 dengan ketentuan Maksimal 8 Jam Kerja / Day .Overtime Perjam Dikenakan Biaya Rp.50.000

Harga paket bulanan yang kami tawarkan sudah termasuk biaya:

  1. Service rutin setiap 5,000 KM di bengkel rekanan / AUTO2000 / NASMOCO

  2. Pengantian oli kendaraan dan penggantian komponen kendaraan yang rusak disebabkan oleh kerena umur pemakaian.

  3. Pengurusan dokumen atau surat kendaraan (STNK) jika masa berlaku STNK sudah mendekati jatuh tempo, maka pihak kami akan mengurus perpanjangan STNK kendaraan yang disewa.

  4. Memberikan kendaraan pengganti jika kendaraan yang disewa mengalami kerusakan (bukan disebabkan oleh karena kelalaian penyewa), yang memerlukan waktu perbaikan lebih dari 24 jam, terhitung dari mobil diserahkan ke bengkel rekanan kami.

  5. Bersedia Kontrak MOU Perjanjian Sewa Mobil

  6. Setiap Unit Kendaraan Sudah Termasuk diberikan Akses GPS Tracking System By ID TRACK


Harga paket ini yang kami tawarkan tidak termasuk biaya:

  • Tambal ban dan pengantian ban pecah karena kelalaian penyewa.

  • Claim asuransi jika terjadi kecelakaan.

  • Biaya derek jika terjadi kecelakaan.

  • Mobil pengganti jika mobil yang disewa mengalami kecelakaan/ kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian penyewa.


Pembayaran Biaya Sewa Rental Mobil ini Memakai An. Rekening Perusahaan dari PT. Digital Sarana Transportasi , harga tidak termasuk Pajak .

4 Cara Mendapatkan Rental Mobil Cirebon di Kota Yang Murah dan Terbaik

Beberapa Hal berkaitan dengan Rental Mobil Cirebon Kota yang Bisa Anda Andalkan H:08522-1088-805


Sahabat Rent CAR, inilah tips untuk memilih rental mobil cirebon kota agar Tidak tertipu oleh pengsuplai layanan dari peminjaman mobil di Cirebon ini. Setelah itu, tips apa saja kah itu? Mari Kita Lihat dan Membaca Artikel Yang Berkaitan dengan Tips Sewa Mobil di Cirebon ini atau Langsung Saja Konsultasi : 08522 1088 805

1 . Biaya  sewa mobil di cirebon kota


Dalam hari-hari liburan, Anggaran  rental mobil biasanya lebih mahal dari biasanya. Kebanyakan beberapa Penyedia layanan Sewa Mobil ini Akan memberlakukan tarif hingga|sehingga|maka|sampai} 20% dari standart sewa mobil. apalagi saat hari raya tlah tiba
Harga khusus ini tidak amat mahal dari seringnya dengan selisih sekitar Rp 190. 000 dari harga . Di hari holiday seperti biasanya yaitu Dengan penambahan tarif diatas rata-rata sedangkan biaya sewa di hari raya umat islam libur panjang mecapai Rp 4-7jutaan dengan waktu minimal 7 hari

[caption id="attachment_210" align="aligncenter" width="600"]antar jemput stasiun taksi cirebon sewa mobil untuk antar jemput penumpang[/caption]

2 . Masa tempat sewa mobil murah di cirebon


Saat mencoba memilih daftar harga rental mobil cirebon umumnya estimasi cepat selama tiga hari dan waktu yg lama 1 minggu maka 10 hari, hendaknya untuk mendapatkan quota kendaraan berlibur maka waktu sewa seminggu

Pesan Mobil yang mendadak seringkali tidak mendapatkan mobil. Contoh yaitu : meski kita hanya ingin memakai 2 hari, namun rental mobil 24 jam di cirebon kadang tetap hendak memberlakukan waktu rental lewat paket selama tiga hari. Berita baiknya, di daerah wisata, masih ada perusahaan sewa mobil kota cirebon yang memberikan masa rental mobil secara harian atau per jam pantas kepentingan.

disarankan untuk rental mobil sumber cirebon mulai saat ini supaya memperoleh biaya yg amat murah mampu booking unit mobil rental

3. Supir Tersedia


Inilah keistimawaan yang dicari anda sanggup memperoleh dimana sudah include biaya sewa. Kalau kamu dalam tripdalam beda wilayah kehadiran supir ini sangat menyediakan sehingga kamu tidak kelewat lelah menyetir sendirian. Jika kamu berupaya mendapatkan pengemudi dari perusahaan tsb menjadwalkan rental mobil dengan pemakaian min. 2 sampai 10 hari lamanya

4. Tata Tertib istimewa


Apabila bisa terbilang belum pernah pinjam kendaraan di tempat tersebut, lebih baik sudah membawa arsip terpilih. yaitu KTP asli,KK (kartu keluarga) Terlebih-lebih lebih kurang pemilik rental memutuskan anda berada di suatu berdomisili untuk pertanggungan. Apabila kamu suah customer loyal in salahsatu rental mobil, tata tertib misalnya ini bisa pun lebih mudah dari konsumen dalam baru menyewa di sewa mobil harian di cirebon tersebut. Kadang persyaratan special ini dibutuhkan kalau kamu akan menyewa mobil pada dilakukan survey 1-3 hari . Beda dengan jika menyewa mobil dengan supir.. bisa langsung di approve

Itu tadi dalam beberapa tips sewa mobile dalam memaksimalkan kenyamanan dan keamanan, dimana terlihat sepele namun berarti. Okeeyy , sudah siap untuk jalan-jalan? Untuk perjalanan holiday dimana seru, percayain aja persis RentalMobilCirebon. info

Rental Mobil Cirebon Kota PT.DST balik menghadirkan sewa mobil 6 jam di cirebon di Kota Cirebon Ekstra Rendah daripada Tarif Pasaran Taruhan Rental Lainnya

Sebab harga sewa mobil di cirebon murah Kami miliki Sendiri Bukan Titipan Serta Berbadan Upaya Resmi Perusahaan Transportasi withering terkenal di Cirebon.

Kami tak terima Kunci Sebagai Gantinya Kami mengasihkan Fasilitas Driver Terbagus akan Kendaraan Bersih, Bebas Rokok dan terbaik Seperi Avanza, Xenia, Kijang Innova Serta Hiace Terbaru

melalui Kemampuan Supir Persis Murah Senyum, Siap kemudian Siaga dan Mengetahui Lokasi Rute Perjalanan Tempat Wisata dalam Kota Cirebon kemudian Mengasihkan Informasi Masakan Kuliner Khas yang Tak Terlupakan!

Kesempatan Terbaik mendapatkan refund yaitu langsung Booking Online Kini Juga

Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Berupa Dokumen Resmi Perusahaan

Surat Perjanjian Rental Mobil di Cirebon Atau disebut Sewa mobil yang digunakan untuk Personal maupun Perusahaan


 

Mendekati Akhir tahun 2017 dan Awal Tahun 2018 ini makin banyak penyewaan mobil untuk lepas kunci, baik digunakan untuk liburan ( tamasya ) akhir tahun , liburan natal ataupun untuk kebutuhan sewa mobil perusahaan . Untuk mengadakan perihal rental mobil contohnya ada di kota cirebon ini maka kami dari PT.Digital Sarana Transportasi membuat prosuder dan syarat syarat yang berkaitan dengan sewa mobil lepas kunci atau disebut tanpa driver, untuk grab

Hal ini kami lakukan untuk saling mengikat perjanjian sewa mobil yang sederhana berikut hak dan kewajiban antara penyewa mobil dengan pemilik kendaraan yang disewakan , supaya kedua belah pihak bisa memenuhi aturan yang saling menguntungkan baik sistem dalam waktu singkat , harian, mingguan ataupun bulanan bahkan tahunan. Berikut ini adalah surat perjanjian sewa mobil dengan format yang kami copy paste document microsoft word atau bisa langsung di copy dari pdf rent car cirebon

[caption id="attachment_6480" align="aligncenter" width="800"]surat perjanjian sewa mobil Kerjasama bisnis rental mobil. Termasuk Contoh surat perjanjian sewa mobil di cirebon[/caption]

SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL


 

Pada hari ini Senin, tanggal 02 Desember 2017,  yang bertanda  tangan  di bawah ini:

 

  1. Nama                           :


Pekerjaan                     :

Jabatan                        :

Alamat                        :

Nomer KTP / SIM      :

Telepon                       :

 

Dalam hal ini bertindak untuk atas

Nama Perusahaan                    :

Alamat                                    :

 

 

 

Dan Selanjutnya disebut  PIHAK PERTAMA

 

  1. Nama                          :


Pekerjaan                     :

Alamat                        :

 

Nomer KTP / SIM      :

Telepon                       :

 

Dan  selanjutnya disebut  PIHAK KEDUA

 

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK  KEDUA selaku pemilik sah  telah  setuju untuk menyewakan kepada PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewa 1 buah mobil dari PIHAK KEDUA berupa:

 

  1. Jenis Kendaraan : Mobil Penumpang

  2. Merek / Type : Daihatsu / Xenia R M/T F653RV - GMDFJ

  3. Tahun Pembuatan :

  4. Nomor Polisi :

  5. Nomor Rangka              :

  6. Nomor Mesin :

  7. Warna                          : Putih

  8. Kondisi Barang              : Baik


 

Untuk selanjutnya disebut  KENDARAAN.

 

Selanjutnya kedua  belah  pihak  bersepakat  bahwa  perjanjian  sewa-menyewa KENDARAAN   antara PIHAK KEDUA dan PIHAK  PERTAMA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan  surat perjanjian ini dimana  syarat-syarat  serta  ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam  12 (dua belas)  pasal, sebagai berikut:

 

 PASAL 1

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA

 

Ayat 1

Sewa-menyewa ini dilangsungkan  dan diterima untuk jangka waktu 6 (enam) bulan,  terhitung  sejak  tanggal  (06 Juni 2017) dan berakhir pada tanggal (06 Desember 2017).

Ayat 2

Setelah  jangka  waktu  tersebut  lampau,  maka  sewa-menyewa  ini  dapat diperpanjang  untuk  jangka  waktu  dan  dengan  syarat-syarat  serta  ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.

 

PASAL 2

HARGA SEWA

 

Ayat 1

Harga sewa atas KENDARAAN untuk seluruh jangka waktu  sewa perbulan berjumlah  Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang akan dibayarkan PIHAK  PERTAMA tanggal 06 setiap bulannya.

 

Ayat 2

Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa  KENDARAAN termaksud.

 

PASAL 3

KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS

 

Ayat 1

Sebelum  jangka  waktu  sewa-menyewa  seperti  yang  tertulis  pada  pasal 1 ayat 1 Surat  Perjanjian  ini  berakhir,   PIHAK  KEDUA   sama  sekali  tidak  dibenarkan meminta PIHAK  PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak ataupun menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut  kepada   PIHAK  KEDUA, kecuali terdapat kesepakatan di antara Kedua belah pihak.

 

Ayat 2

PIHAK KEDUA  untuk persewaan  ini tidak  diperbolehkan  untuk  memungut uang sewa tambahan lagi dari  PIHAK PERTAMA  dengan alasan atau dalih apa pun juga.

 

PASAL 4

PENYERAHAN KENDARAAN

 

PIHAK KEDUA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK PERTAMA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari  KENDARAAN  yang dimaksud.

 

PASAL 5

HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

 

Ayat 1

PIHAK  PERTAMA  berhak  sepenuhnya untuk  menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.

 

Ayat 2

Mengingat  KENDARAAN telah dipegang oleh PIHAK PERTAMA sebagai penyewa,  karenanya PIHAK PERTAMA bertanggung jawab penuh  untuk merawat dan  menjaga  keutuhan  serta  kebaikan  kondisi   KENDARAAN   tersebut  sebaik-baiknya atas biaya  PIHAK PERTAMA (maksimal senilai Rp. 500.000).

 

Ayat 3

Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan kembali  KENDARAAN  tersebut kepada  PIHAK KEDUA  dalam keadaan  jalan,  terawat  baik  dan  kondisinya  lengkap  seperti  ketika PIHAK PERTAMA  menerimanya dari  PIHAK KEDUA .

PASAL 6

LARANGAN-LARANGAN

 

Ayat 1

Status  kepemilikan   KENDARAAN   tersebut  di  atas sepenuhnya  ada di tangan PIHAK  KEDUA   hingga PIHAK  PERTAMA dilarang melakukan  perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti:

  1. Menjual,

  2. Menggadaikan,

  3. Memindahtangankan atau  melakukan  perbuatan-perbuatan  lain  yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya.


 

Ayat 2

Pelanggaran PIHAK  PERTAMA atas  ayat  1  pasal  ini  merupakan  tindak  pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

PASAL 7

KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

Ayat 1

Apabila terjadi  kerusakan  pada KENDARAAN, PIHAK  PERTAMA diharuskan memperbaiki  atau  mengeluarkan  ongkos  biaya  atas  kerusakan  tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.

 

Ayat 2

PIHAK  PERTAMA   diwajibkan  mengganti   spare  part    KENDARAAN   yang  rusak akibat  pemakaian  yang  menyebabkan   spare  part   tersebut  tidak  dapat  digunakan lagi dengan  spare part  yang sama.

 

Ayat 3

PIHAK  PERTAMA   dibebaskan  dari  segala  ganti  rugi  atau  tuntutan  dari PIHAK KEDUA   akibat  kerusakan  pada   KENDARAAN   yang diakibatkan  oleh   force majeure. Yang dimaksud dengan  Force majeure  adalah:

  1. Bencana alam, seperti:  banjir,  gempa  bumi, tanah longsor, petir,  angin

  2. Topan serta kebakaran  yang  disebabkan  oleh  faktor  extern   yang  mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

  3. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.


 

Ayat 4

Apabila  terjadi  kehilangan  karena  kelalaian PIHAK PERTAMA sendiri, maka PIHAK  PERTAMA diharuskan untuk mengganti dengan KENDARAAN sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding  dengan KENDARAAN  yang disewanya.

 

PASAL 8

PEMBATALAN

 

Ayat 1

Apabila   PIHAK  PERTAMA   melakukan  pelanggaran atau  tidak  mentaati perjanjian ini maka  PIHAK KEDUA  berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.

 

Ayat 2

PIHAK  KEDUA   diharuskan  memberitahukan  pembatalan  tersebut  secara tertulis  kepada   PIHAK    PERTAMA  dan   PIHAK  PERTAMA   diwajibkan  menyerahkan kembali  KENDARAAN  yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.

 

Ayat 3

PIHAK  PERTAMA   memberi  kuasa  penuh  kepada   PIHAK  KEDUA   yang  atas kuasanya dengan hak substitusi untuk  mengambil  KENDARAAN  milik  PIHAK KEDUA,  baik  yang  berada  di  tempat   PIHAK  PERTAMA  atau  di  tempat  pihak lain yang mendapat hak dari padanya

 

Ayat 4

PIHAK  KEDUA   berhak  meminta  bantuan  pihak  berwajib  untuk  menarik kembali KENDARAAN   tersebut  dan  segala  biaya  pengambilan  kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab  PIHAK PERTAMA.

 

Ayat 5

PIHAK PERTAMA   membebaskan   PIHAK  KEDUA   dari  tuntutan  kerugian dari PIHAK PERTAMA  atas pembatalan Perjanjian ini.

 

PASAL 9

PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA

 

Ayat 1

Apabila   PIHAK  KEDUA   melakukan  pelanggaran  atau  tidak  mentaati perjanjian ini, maka  PIHAK KEDUA  wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada  PIHAK PERTAMA .

 

Ayat 2

Besarnya  ganti  rugi  sesuai  ayat  1  pasal  ini  ditetapkan  oleh  (  ----  )  (----- )          jumlah dalam huruf  ----- ) orang arbiter yang terdiri dari:

  1. Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA ,

  2. Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA , dan

  3. Seorang yang ditunjuk arbiter dari PIHAK KEDUA  dan  PIHAK PERTAMA .


 

Ayat 3

Apabila  keputusan para  arbiter  tetap juga  tidak  memuaskan kedua  belah pihak, masing-masing  pihak  bersepakat  untuk  membawa  dan  menyerahkan  masalah tersebut  kepada  ( Kantor  Kepaniteraan  Pengadilan  Negeri )  untuk mengangkat (  ----  ) (-----  jumlah dalam huruf  ----- ) atau ( ---- )  (-----  jumlah dalam huruf   -----  )  orang  arbiter  baru  guna  melengkapi  arbiter-arbiter  yang  telah  ada sebelumnya.

 

 

PASAL 10

 

LAIN-LAIN

 

Hal-hal  yang  belum  tercantum  dalam  perjanjian  ini  akan  diselesaikan  secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua  belah pihak.

 

PASAL 11

 

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

 

Apabila  terjadi  perselisihan  dan  tidak  bisa  diselesaikan  secara  kekeluargaan  atau musyawarah  untuk  mufakat,  kedua  belah pihak  bersepakat  untuk  menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang

umum dan tetap di ( ------  Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri  ------ ).

 

 

         PASAL 12

 

PENUTUP

 

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang  PIHAK KEDUA  dan PIHAK PERTAMA  dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

 

 







 

Pihak Pertama,

 

 

 

 

 

 

 
Cirebon, 02 Desember 2017

Pihak Kedua,

 

 

 

 

 

 

 

 

7 Macam Kuliner dan Jajanan Khas di Cirebon Diminati Oleh Wisatawan

7 Macam Kuliner Cirebon yang Harus Anda Nikmati


Saat anda memakai Sewa Mobil Cirebon Alangkah baiknya berkunjung ke tempat  wisata di Cirebon, Jangan Sampai Anda lewatkan sajian kuliner khas cirebon yang enak banget dan sering di buru oleh wisatawan. Berikut ini adalah 7 macam kuliner khas di cirebon

1. Nasi Jamblang

Nasi Jamblang merupakan nasi putih yang dibungkus dengan daun jati dan boleh ditambahkan dengan berbagai macam pilihan lauk yang disajikan secara prasmanan. Saat ini, daun jati sudah tidak digunakan sebagai pembungkus nasi, melainkan digunakan sebagai alas piring. Banyak aneka Macam Lauk Pauknya Seperti Cumi , Tahu Kuah, Prekedel , Telur Goreng, Daging, ati Ampela, dan sambel istimewa.



2.Empal Gentong

Cara memasak ini yang khas menggunakan gentong. Isinya sendiri merupakan empal yang terdiri dari potongan-potongan daging dan jeroan sapi. Isian yang umum digunakan ialah usus, babat, paru, limpa dan daging sapi.



3.Empal Asem

Yang Sudah Bosan dengan Empal Gentong, Cobalah sensasi Empal Asem Rasa asamnya berasal dari campuran belimbing wuluh dan asam jawa. Bumbu lainnya yang dipakai untuk empal asem adalah bawang merah, bawang putih, daun bawang, merica dan lainnya. Rasanya yang segar, bikin siapa saja ketagihan.



4.Nasi Lengko

Nasi lengko 100 persen tidak mengandung daging, yang hanya berupa sayur mayur dan protein nabati saja. Nasi lengko berupa nasi putih, tempe goreng, tahu goreng, mentimun, toge, daun kucai dan bawang goreng. Itu jadi satu dan disiram bumbu kacang, yang menjadikannya terasa segar dan pasti nikmat.



5.Docang

Tampilannya memang seperti lontong sayur. Namun begitu kena di lidah, rasanya yang gurih dan bikin mata melek begitu lezat. Kuahnya segar, lontongnya bikin kenyang.Harganya pun tak sampai lebih dari Rp. 10.000. Enaknya makan docang saat hangat, maknyus.....



6.Mie Koclok

Mie kocok adalah sajian khas cirebon yang di dalam makanan tersebut ada mie kuning yang di mixing dengan kol, daging ayam, telor dan taoge. Mie Kocok ini biasanya di sajikan dengan menggunakan kuah santan yang khas. Terlebih lagi wisata kuliner di cirebon mie kocok ini di sajikan pada saat masih hangat atau panas.



7.Tahu Gejrot

Tahu gejrot terdiri dari tahu yang sudah digoreng dan dipotong kecil-kecil. Lalu dimasukan dalam kuah yang sudah dicampurkan cabai, bawang putih, bawang merah dan air gula. Rasanya, asam, manis sekaligus pedas! Tahu gejrot begitu mudah ditemukan di Cirebon, dengan harga cuma sekitar Rp. 6.000 saja per porsi. Tahu gejrot cukup untuk mengganjal perut yang sedang keroncongan. Tapi jangan pakai cabai terlalu banyak ya, takut sakit perut.



Itulah 7 kuliner cirebon yang paling sering diburu oleh wisatawan di cirebon, apakah anda sudah menikmati makanan tersebut hari ini ? Ga perlu repot... saat memakai layanan sewa mobil langsung kami antarkan Anda ke tempat kuliner khas cirebon yang ueenakk .... semoga bisa bermanfaat dan terima Kasih