Mendekati Akhir tahun 2017 dan Awal Tahun 2018 ini makin banyak penyewaan mobil untuk
lepas kunci, baik digunakan untuk liburan ( tamasya ) akhir tahun , liburan natal ataupun untuk kebutuhan
sewa mobil perusahaan . Untuk mengadakan perihal rental mobil contohnya ada di kota cirebon ini maka kami dari PT.Digital Sarana Transportasi membuat prosuder dan syarat syarat yang berkaitan dengan sewa mobil lepas kunci atau disebut tanpa driver, untuk grab
Hal ini kami lakukan untuk saling mengikat perjanjian sewa mobil yang sederhana berikut hak dan kewajiban antara penyewa mobil dengan pemilik kendaraan yang disewakan , supaya kedua belah pihak bisa memenuhi aturan yang saling menguntungkan baik sistem dalam waktu singkat , harian, mingguan ataupun bulanan bahkan tahunan. Berikut ini adalah surat perjanjian sewa mobil dengan format yang kami copy paste document microsoft word atau bisa langsung di copy dari pdf
rent car cirebon[caption id="attachment_6480" align="aligncenter" width="800"]
Kerjasama bisnis rental mobil. Termasuk Contoh surat perjanjian sewa mobil di cirebon[/caption]
SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
Pada hari ini Senin, tanggal 02 Desember 2017, yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama :
Pekerjaan :
Jabatan :
Alamat :
Nomer KTP / SIM :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak untuk atas
Nama Perusahaan :
Alamat :
Dan Selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
- Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomer KTP / SIM :
Telepon :
Dan selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa
PIHAK KEDUA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada
PIHAK PERTAMA, dan
PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewa 1 buah mobil dari
PIHAK KEDUA berupa:
- Jenis Kendaraan : Mobil Penumpang
- Merek / Type : Daihatsu / Xenia R M/T F653RV - GMDFJ
- Tahun Pembuatan :
- Nomor Polisi :
- Nomor Rangka :
- Nomor Mesin :
- Warna : Putih
- Kondisi Barang : Baik
Untuk selanjutnya disebut
KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa
KENDARAAN antara
PIHAK KEDUA dan
PIHAK PERTAMA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam
12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:
PASAL 1MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA Ayat 1Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal (06 Juni 2017) dan berakhir pada tanggal (06 Desember 2017).
Ayat 2Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL 2HARGA SEWA Ayat 1Harga sewa atas
KENDARAAN untuk seluruh jangka waktu sewa perbulan berjumlah
Rp.3.500.000 (
Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang akan dibayarkan
PIHAK PERTAMA tanggal 06 setiap bulannya.
Ayat 2Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa
KENDARAAN termaksud.
PASAL 3KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS Ayat 1Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat 1 Surat Perjanjian ini berakhir,
PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta
PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak ataupun menyerahkan kembali
KENDARAAN tersebut kepada
PIHAK KEDUA, kecuali terdapat kesepakatan di antara Kedua belah pihak.
Ayat 2PIHAK KEDUA untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari
PIHAK PERTAMA dengan alasan atau dalih apa pun juga.
PASAL 4PENYERAHAN KENDARAAN PIHAK KEDUA menyerahkan
KENDARAAN kepada
PIHAK PERTAMA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari
KENDARAAN yang dimaksud.
PASAL 5HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA Ayat 1PIHAK PERTAMA berhak sepenuhnya untuk menggunakan
KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2Mengingat
KENDARAAN telah dipegang oleh
PIHAK PERTAMA sebagai penyewa, karenanya
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi
KENDARAAN tersebut sebaik-baiknya atas biaya
PIHAK PERTAMA (maksimal senilai Rp. 500.000).
Ayat 3Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir,
PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan kembali
KENDARAAN tersebut kepada
PIHAK KEDUA dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika
PIHAK PERTAMA menerimanya dari
PIHAK KEDUA .
PASAL 6LARANGAN-LARANGAN Ayat 1Status kepemilikan
KENDARAAN tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan
PIHAK KEDUA hingga
PIHAK PERTAMA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti:
- Menjual,
- Menggadaikan,
- Memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya.
Ayat 2Pelanggaran
PIHAK PERTAMA atas ayat 1 pasal ini merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PASAL 7KERUSAKAN DAN KEHILANGANAyat 1Apabila terjadi kerusakan pada
KENDARAAN,
PIHAK PERTAMA diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 2PIHAK PERTAMA diwajibkan mengganti
spare part KENDARAAN yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan
spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan
spare part yang sama.
Ayat 3PIHAK PERTAMA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari
PIHAK KEDUA akibat kerusakan pada
KENDARAAN yang diakibatkan oleh
force majeure. Yang dimaksud dengan
Force majeure adalah:
- Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin
- Topan serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
- Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 4Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian
PIHAK PERTAMA sendiri, maka
PIHAK PERTAMA diharuskan untuk mengganti dengan
KENDARAAN sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan
KENDARAAN yang disewanya.
PASAL 8PEMBATALAN Ayat 1Apabila
PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka
PIHAK KEDUA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada
PIHAK PERTAMA dan
PIHAK PERTAMA diwajibkan menyerahkan kembali
KENDARAAN yang disewanya selambat-lambatnya 1 (
Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada
PIHAK KEDUA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil
KENDARAAN milik
PIHAK KEDUA, baik yang berada di tempat
PIHAK PERTAMA atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4PIHAK KEDUA berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali
KENDARAAN tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab
PIHAK PERTAMA.
Ayat 5PIHAK PERTAMA membebaskan
PIHAK KEDUA dari tuntutan kerugian dari
PIHAK PERTAMA atas pembatalan Perjanjian ini.
PASAL 9PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA Ayat 1Apabila
PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka
PIHAK KEDUA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada
PIHAK PERTAMA .
Ayat 2Besarnya ganti rugi sesuai ayat 1 pasal ini ditetapkan oleh ( ---- ) (----- )
jumlah dalam huruf ----- ) orang arbiter yang terdiri dari:
- Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA ,
- Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA , dan
- Seorang yang ditunjuk arbiter dari PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA .
Ayat 3Apabila keputusan para arbiter tetap juga tidak memuaskan kedua belah pihak, masing-masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut kepada (
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ) untuk mengangkat ( ---- ) (-----
jumlah dalam huruf ----- ) atau ( ---- ) (-----
jumlah dalam huruf ----- ) orang arbiter baru guna melengkapi arbiter-arbiter yang telah ada sebelumnya.
PASAL 10 LAIN-LAIN Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.
PASAL 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang
umum dan tetap di ( ------
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL 12 PENUTUP Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang
PIHAK KEDUA dan
PIHAK PERTAMA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Pihak Pertama,
|
Cirebon, 02 Desember 2017
Pihak Kedua,
|